Pages

Search This Blog

Saturday, June 18, 2011

MEKANISME IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HARGA DASAR DAN HARGA TERTINGGI SERTA KENDALA YANG DIHADAPI OLEH PEMERINTAH

OLEH : ERIOSTAFILLA W (0910480057)

A. Latar Belakang

Struktur pasar gabah domestik jauh dari sempurna. Perpaduan antara produksi padi yang fluktuatif, dan penawaran gabah yang inelastik menyebabkan fluktuasi harga gabah di tingkat petani sangat tinggi dan tidak menentu. Hal ini berarti, disamping resiko produksi, petani padi juga menghadapi resiko harga yang tinggi sehingga secara keseluruhan risiko usaha tani padi sangat tinggi (Anonymous2, 2011).

Di sisi lain, struktur pasar beras nasional bersifat oligopsoni, hanya terdiri dari beberapa pedagang saja, sehingga memunculkan kekuatan oligopsonistik di antara pedagang untuk secara bersama-sama mengendalikan harga. Dengan kondisi rasio produksi domestik dan konsumsi sangat tipis diikuti dengan kebijakan menutup impor, maka pasar beras domestik sangat rentan terhadap fluktuasi produksi. Pada saat produksi defisit, maka pedagang membiarkan lonjakan harga mencapai maksimum, tetapi sebaliknya pada saat surplus produksi pedagang akan menahan anjloknya harga pada tingkat yang tetap menguntungkan mereka (Anonymous2, 2011).

Struktur, perilaku dan keragaan pasar dunia juga jauh dari sempurna. Pasar beras dunia dicirikan oleh rasio transaksi dagang dan produksi beras dunia yang kecil (sangat tipis). Dengan karakteristik demikian, pasar beras dunia rentan terhadap gejolak pasar baik akibat fluktuasi produksi beras, nilai tukar mata uang negara eksportir, kebijakan strategis negara eksportir dan ongkos transportasi (harga minyak dunia). Ketergantungan yang tinggi terhadap pasar beras dunia sangat membahayakan ketahanan pangan nasional, baik karena risiko pasar intrinsik yang tinggi maupun oleh ancaman kebijakan strategis negara lain (Anonymous2, 2011).

Kondisi pasar gabah dan beras domestik dan dunia yang jauh dari sempurna jelas berdampak buruk terhadap efisiensi usaha tani padi yang diwujudkan dalam misalokasi input dan produksi yang relatif rendah. Fluktuasi produksi dan harga gabah juga merupakan risiko usaha bagi pedagang gabah yang diinternalisasikan kedalam ongkos (marjin) pemasaran yang lebih tinggi. Intervensi pemerintah untuk menstabilkan harga gabah bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi agribisnis perberasan dan sekaligus meningkatkan produksi beras dalam negeri guna pemantapan ketahanan pangan dan pengembangan perekonomian desa (Prajogo, 2011).

Selama Indonesia masih berstatus sebagai negara net importir beras maka kebijakan stabilisasi harga gabah/beras dapat menguntungkan baik bagi petani produsen maupun konsumen beras. Dalam prakteknya, stabilisasi harga gabah/beras tidak mungkin dilaksanakan secara sempurna karena melibatkan jutaan petani produsen gabah dan konsumen beras dengan sebaran geografis yang sangat luas pula. Upaya untuk melaksanakan stabilisasi harga sempurna membutuhkan ongkos yang sangat besar sehingga tidak rasional untuk dilaksanakan (Anonymous2, 2011).

Stabilisasi harga gabah/beras hendaklah dilakukan secara parsial (partial price band) yang terbatas namun masih cukup merangsang bagi pedagang atau petani untuk melakukan penyimpanan gabah/beras antar musim. Salah satu kebijakan yang dipandang sesuai dengan kondisi Indonesia adalah kebijakan rentang harga (price band) yang banyak juga diterapkan oleh negara-negara sedang berkembang lainnya. Kebijakan rentang harga tersebut diwujudkan dalam bentuk kebijakan ambang bawah harga gabah untuk melindungi petani dan kebijakan ambang atas harga beras untuk melindungi konsumen (Zulkifli Mantau dan Bahtiar, 2009).

B. KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena produksi, perdagangan, dan konsumsi pangan menuntut peran pemerintah untuk melindungi produsen dan konsumen domestik. Melalui kebijakan harga komoditas pertanian dan pangan, pemerintah diharapkan dapat menjaga stabilitas harga pangan sehingga dapat mengurangi ketidakpastian petani dalam pemasaran komoditas pertanian dan menjamin konsumen memperoleh pangan dengan harga yang wajar (Ellis 1992).

a. Harga Dasar
Harga dasar adalah harga eceran terendah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap suatu barang, disebabkan oleh melimpahnya penawaran barang tersebut di pasar (Anonymous1, 2011). Dengan kata lain harga terendah adalah harga minimum resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dimana dimana penjual dapat menawarankan (atau pembeli harus membayar) yang dikenal dengan nama lain price floor.

Di beberapa negara berkembang, dalam ekonomi panganya memberlakukan kebijakan harga dasar. Kebijakan ini populer di sebut kebijakan “under price” pada produk-produk pangannya. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen (pro consumer interest), yang sebagian besar masih hidup di bawah garis kemiskinan dengan pendapatan nomal dan riel yang rendah.


Sumber : Rais, 2003

b. Harga Tertinggi
Harga tertinggi adalah harga maksimum yang ditetapkan berkenaan dengan menurunnya penawaran barang di pasar, pemerintah melakukan operasi pasar (Anonymous1, 2011). Dengan kata lain harga tertinggi adalah harga maksimum resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dimana dimana penjual dapat menawarankan (atau pembeli harus membayar) yang dikenal dengan nama lain price ceiling.

Pemerintah negara-negara maju, dalam hal ini Amerika Utara, Eropa Barat dan Jepang, memberlakukan kebijakan penetapan harga tinggi “over price” pada produk-produk pangan yang diproduksi oleh petaninya. Kebijakan ini untuk membela petani, dan tidak berpihak kepada konsumen. Negara-negara maju menerapkan kebijakan “over price” ini karena memandang konsumen produk-produk pangan di negara-negara bersangkutan sudah kaya, sementara petani karena faktor “high risk” terjebak dalam lingkaran kemiskinan secara struktural. Jepang adalah negara yang paling gila dalam memberikan kebijakan “over price” bagi produk pangannya. Sulastri Surono (2000) dalam Sasli Rais (2003) menyebutkan, harga beras di Jepang senilai 500 yen per kg, atau sekitar Rp 40.000 per kg. Padahal harga beras di pasar internasional rata-rata US$ 175 per ton, atau sekitar Rp 1.600 per kg.


Sumber : Rais, 2003

C.Implementasi Kebijakan

Di Indonesia sebagai suatu contoh kasus, ada 2 (dua) kemungkinan pola musiman di Indonesia, yaitu musim paceklik (minus supply) dan musim panen raya (over supply). Pada musim peceklik pangan (beras), harga bahan pangan menjadi meningkat tajam, dan hal ini akan memberatkan kepentingan konsumen (consume interest). Sementara pada musim panen raya harga produk pangan (gabah) akan turun drastis, dan hal ini memberatkan kepentingan produsen/petani (produser interst). Karena semua itu tercipta dalam mekanisme pasar secara otomatis. Khusus di Indonesia, dalam mengaplikasikan kebijakan yang memadukan dua kondisi yang bertolak belakang tersebut. Di salah satu sisi, ketika kondisi pangan (beras) “minus supply” konsumen akan tetap terlindungi dengan kemampuan daya beli riel yang tetap, dan pada saat musim panen raya (over supply) produsen akan terlindungi dengan tingkat harga yang tetap dan konsisten. Akhirnya dilepas kebijakan harga dasar gabah di setiap tahunnya melalui SK Presiden Republik Indonesia. Secara ideal, kebijakan ini sangat bermanfaat bagi ekonomi makro dan kepetingan ekonomi politik di Indonesia, sebagai negara berkembang yang mementingkan terciptanya stabilitas pangan dalam perjalananan pembangunannya. Walaupun di lain sisi, kebijakan ini menyebabkan “market faillur” yang mendistrosi kemakmuran (welfare economic) yang tercipta dari mekanisme pasar murni (pure market mecanism) (Rais, 2003).


Sumber : Rais, 2003


Sumber : Rais, 2003

D. Kendala yang dihadapi pemerintah

a.Pengaruh harga tertinggi terhadap pasar.
Menurut Anonymous1 ( 2011), ada dua kemungkinan yang bisa terjadi:
1. Harga maksimum tidak dicapai.
2. Harga maksimum memaksa pasar,mengakibatkan terjadinya shortages ( permintaan produk lebih tinggi dari pada penawaran ) karena QD > QS, Contoh: Kekurangan supply bensin thn 1970an dan thn 2008.


Sumber : (Anonymous1, 2011)

Dampak yang terjadi adalah pemerintah harus menyediakan barang lebih banyak sesuai dengan jumlah permintaan yang ada di masyarakat dengan cara penambahan barang yang dilakukan dengan memberikan subsidi, mengimpor barang, dan mengurangi pajak (Anonymous2, 2011).

b.Pengaruh harga terendah terhadap pasar.
Menurut Anonymous1 ( 2011), ketika pemerintah memaksakan suatu batas harga terendah, ada dua kemungkinan yang dapat terjadi, yaitu :
1. Harga dasar tidak berpengaruh jika di tetapkan di bawah haga keseimbangan.
2. Harga dasar mengikat jika ditetapkan di atas harga keseimbangan.


Sumber : (Anonymous1, 2011)
Dampak yang ditimbulkan adalah kelebihan penawaran yang terjadi di pasar dapat dibeli oleh pemerintah tentunya dengan kualitas yang sudah teruji, ataupun membuat kebijakan yang memepermudah barang tersebut untuk di ekspor ke luar negri (tentunya kebutuhan dalam negri harus terpenuhi terlebih dahulu) (Prajogo, 2011).

DAFTAR PUSTAKA
Anonymous1. 2011. Supply, Demand, & Kebijakan Pemerintah. Universitas Komputer Indonesia. http ://elib.unikom.ac.id/download.php?id=51236.pdf. Di unduh pada tanggal 10 Mei 2011.
Anonymous2. 2011. OPERASIONALISASI KEBIJAKAN HARGA DASAR GABAH DAN HARGA ATAP BERAS. http:// pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/ Anjak_2007_IV_04.pdf. Di unduh pada tanggal 10 Mei 2011.
Prajogo U. Hadi. 2011. DAMPAK KEBIJAKAN HARGA DASAR PADA HARGA PRODUSEN, HARGA KONSUMEN DAN LUAS TANAM PADI: BELAJAR DARI PENGALAMAN MASA LALU. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Badan Litbang Pertanian Bogor. Jawa Barat.
Rais, Sasli. 2003. KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA DASAR GABAH. Magister Ekonomi dan Keuangan Syariah. PSKTTI. Universitas Indonesia. Jakarta.
Zulkifli Mantau dan Bahtiar. 2009. KAJIAN KEBIJAKAN HARGA PANGAN NONBERAS DALAM KONTEKS KETAHANAN PANGAN NASIONAL. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sulawesi Utara. Sumatra Utara.

1 comments:

Pandu said...

thanks, postingannya sangat membantu :)

Post a Comment